"Inikan tuntutan maksimal. Kita tahulah kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara, ini uang saya pribadi. Kita juga bukan penyelenggara negara," kata Fahmi usai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung, Rabu 20 Februari 2019.
Fahmi kecewa dengan tuntutan dari Jaksa KPK kepadanya. Bahkan selama ini Fahmi telah mengakui perbuatannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi percuma kooperatif sama KPK. Kooperatif atau tidak akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah koperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif dijebak sama KPK, kalau begini caranya sewenang-wenang," kata Fahmi.
Keberatan tersebut akan disampaikan oleh Fahmi dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan pada 6 Maret 2019 mendatang.
Jaksa KPK menuntut Fahmi dengan tuntutan maksimal, yaitu hukuman penjara selama lima tahun. Dia dianggap terbukti bersalah dengan menyuap eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung yang kini juga menjalani persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)