Hal itu disampaikan Andri Rahmat, warga binaan di Sukamiskin, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung, Rabu, 12 November 2018. Sidang menghadirkan Wahid Husen, mantan Kalapas Sukamiskin, yang menjadi terdakwa kasus suap.
Baca: Terpidana Akui Ada Bilik Asmara di Sukamiskin
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Semula, lanjut Andri, ruangan itu khusus Fahmi Darmawansyah saat sang istri datang berkunjung. Tapi, beberapa narapidana berminat menggunakan, terutama yang telah menjalani pidana cukup lama.
Fahmi merupakan merupakan terpidana kasus suap satelit monitoring Badan Keamanan Laut. Fahmi menghuni sel di Lapas Sukamiskin sejak Juni 2017.
Menurut Andri, tujuh narapidana menggunakan fasilitas tersebut. Ia hanya mengingat terpidana berinisial Sa, Su, dan Um.
"Sisanya saya lupa namanya, tapi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor)," kata Andri.
Dari penelusuran Medcom.id, Sa merupakan terpidana kasus reklamasi Teluk Jakarta dan Su merujuk pada seorang mantan kepala daerah. Sedangkan identitas Umar belum diketahui.
"Apakah Setya Novanto dan Anas Urbaningrum pernah menggunakannya," tanya Hakim Marsidin Nawawi.
"Tidak pernah," jawab Andri.
Setya Novanto menghuni sel di Sukamiskin sejak Mei 2018. Setya menjalani hukuman sebagai terpidana kasus e-KTP yang juga merupakan mantan Ketua DPR RI.
Sedangkan Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Anas menjalani masa hukuman 14 tahun dan menghuni sel di Sukamiskin sejak Juni 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
