"InsyaAllah nanti pada saat penyerahan tuntasnya kita laksanakan di hari ulang tahun Kabupaten Tangerang. Sudah rapat paripurna DPRD-nya, kemudian nanti secara ceremony akan diserahkan," kata Zaki usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 17 Desember 2018.
Zaki menjelaskan, 56 bidang aset yang diserahkan salah satunya Stadion Benteng. Sementara, zaki menambahkan, RSUD Kabupaten Tangerang, PDAM Tirta Kerta Raharja, dan Pendopo Bupati Tangerang, yang letaknya berada di Kota Tangerang tidak termasuk dalam penyerahan aset.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara untuk aset daerah yang diterima Kabupaten Tangerang sendiri, ada lima bidang yang diserahkan Pemkot Tangerang. "Rumah Sakit Kabupaten Tangerang belum diserahkan, PDAM pun tidak diserahkan karena unit usaha. Yang pasti ada lima atau enam bidang yang akan diserahkan oleh Kota Tangerang. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke pemilik aset (Pemkot Tangerang)," jelas Zaki.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan aset yang akan diserahkan oleh Pemkab Tangerang tersebut. "Bagaimana aset ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemkot Tangerang akan menata dan mengelola aset-aset yang sudah diserahkan ke Kota Tangerang, salah satunya Stadion Benteng," jelas Sachrudin.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang sepakat menyerahkan sejumlah aset. Sebanyak 56 aset itu akan diserahkan dari kabupaten ke kota dan enam diserahkan dari kota ke kabupaten.
Beberapa aset yang akan diserahkan dari kabupaten ke kota di antaranya Stadion Benteng dan kantor pemerintah kabupaten. Sementara Kota Tangerang menyerahkan enam bidang tanah, termasuk TPA Jatiwaringin.
"Ini hibah dari pemerintah daerah ke pemerintah daerah," ujar Wahidin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Peralihan aset itu tak termasuk untuk PDAM Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang. Ia beralasan, dua aset itu merupakan unit usaha milik Kabupaten Tangerang.
"Itu kan memberikan manfaat ke masyarakat. Selain itu, RS dan PDAM itu kan secara UU tidak dibatasi wilayah pelayanan. Jadi jangan dipermasalahakan siapa pemiliknya," jelas Wahidin.
Kesepakatan itu berujung masing-masing pemerintahan bisa melakukan rehabilitasi, renovasi, dan normalisasi. Dengan begitu, keberadaan aset milik pemerintah bisa berguna untuk masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)