Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso. (Octavianus Dwi Sutrisno)

Eks Wali Kota Depok Diduga Korupsi Rp10 Miliar

kasus korupsi
Octavianus Dwi Sutrisno • 29 Agustus 2018 17:55
Depok: Polisi sudah menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Dari perbuatan Nur Mahmudi, polisi menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
 
"Kerugiannya cukup banyak ya sekitar Rp10 miliar lebih. Tapi nanti lebih jelasnya dalam persidangan akan dibuka secara transparan," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sughiarto di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu, 29 Agustus 2018.
 
Didik menjelaskan, dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa sekitar 80 saksi. Menurut Didik, penyidik sudah melakukan penyelidikan mulai dari anggaran jalan, hingga pelaksanaan pengadaan tanah yang digunakan untuk pelebaran lahan Jalan Nangka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Penyidikan ini sudah kita lakukan sejak November 2017 lalu. Sehingga akhirnya pada 20 Agustus kemarin, kita tetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Didik.
 
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menyita barang bukti berupa dokumen dan beberapa bukti lainnya.
"Ya kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, itu kan barang bukti," pungkas Didik.
 
Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Kota Depok terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
 
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
 
Hasil audit BPKP Jabar menyebut terdapat kerugian negara. Meski sudah ada dua tersangka, polisi belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif