Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Pengetahuan Anak (PPA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gusti Ayu P Suwardani di Bandung, Rabu, 28 Maret 2018.
Kendalanya, kata Ayu, yaitu lahan yang minim. LPKA saat ini menggunakan bangunan bekas lapas umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Polanya sudah dibikin, tapi tidak ada lahan, memang ada lahan hibah namun ternyata prosesnya itu tidak gampang," ungkap Gusti Ayu saat berkunjung ke LPKA Kelas II Bandung, Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, LPKA di Indonesia belum ideal untuk anak-anak yang tengah menjalani proses hukum. Misalnya ruang tahanan yang kaku dan pagar penjara seperti lapas dewasa.
Saat ini, ujarnya, Kemenkumham tengah mengajukan revitalisasi 20 LPKA. Ia optimistis pengajuan itu direalisasikan tahun depan. Sehingga 20 LPKA itu ideal untuk anak-anak.
Namun, kata Gusti, usaha pembinaan di LPKA sia-sia. Setelah masa tahanan rampung, dukungan keluarga dan masyarakay menjadi penentu kehidupan mereka.
"Kami sudah merubah perilaku, pada saatnya kembali ke masyarakat, mereka belum bisa menerima. Jadi Itu yang menjadi kendala kami," terangnya.
Kepala LPKA Kelas II Bandung Sri Yani menjelaskan ada 140 anak yang menjalani program pembinaan di lapas tersebut. Mereka rata-rata masuk ke sel tahanan dalam kasus perlindungan terhadap anak. Fokus utama yang dilakukan pihaknya, yaitu dalam aspek pendidikan.
"Ada 28 anak yang tidak bisa membaca, menulis, dan menghitung. Bagi yang belum tamat SD, pihaknya pun melakukan program ujian kejar paket," jelasnya.
Selanjutnya, Sri menegaskan selain aspek pendidikan pihaknya juga berusaha untuk menyalurkan minat dan bakat narapidana anak.
"Kita salurkan minat bakatnya seperti musik, silat dengan menghadirkan guru dari luar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
