Ilustrasi. (Foto: MI/Sumaryanto).
Ilustrasi. (Foto: MI/Sumaryanto). (Rizky Dewantara)

1 Desember, Kantong Plastik Dilarang Disediakan di Bogor

bupati bogor Industri Plastik
Rizky Dewantara • 25 September 2018 15:01
Bogor: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor akan memberlakukan larangan menyediakan kantong plastik bagi toko modern dan pusat perbelanjaan mulai Sabtu, 1 Desember 2018.
 
Kepala Bidang Persampahan, DLH Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha mengatakan sudah menyosialisasikan aturan itu ke seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan sejak beberapa waktu lalu.
 
"Kami juga sosialisasikan di tempat-tempat umum, seperti di Taman Ekspresi belum lama ini dengan memberikan penjelasan ke masyarakat sekaligus kami berikan kantong pengganti," kata Ade di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 September 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ade menjelaskan, larangan menyediakan kantong plastik ini sudah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Apalagi tahun 2019, adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan mengenakan cukai pada kantong plastik.
 
"Kami berharap masyarakat Kota Bogor turut serta mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik dengan kesadaran sendiri. Karena akan berdampak pada berkurangnya jumlah timbunan sampah plastik demi menjaga lingkungan hidup yang tidak tercemar sampah plastik," ungkap Ade.
 
Ade kembali mengatakan, Bogor akan menjadi kota ke-4 yang melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik setelah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan. dan Kota Bandung.
 
"Bahkan rencana ke depan pelarangan ini bisa diterapkan juga di pasar-pasar tradisional Kota Bogor sehingga dapat berjalan lebih efektif dan signifikan dalam mengurangi sampah plastik," pungkas Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif