Suasana di luar Lapas Sukamiskin Bandung. (MI/Anggoro)
Suasana di luar Lapas Sukamiskin Bandung. (MI/Anggoro) (P Aditya Prakasa)

Pendiri Saung di Lapas Sukamiskin Belum Ditindak

sidak lapas
P Aditya Prakasa • 25 Juli 2018 14:54
Bandung: Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas I Bandung, Kusnali, mengatakan saat ini pihaknya tengah membersihkan sisa-sisa pembongkaran 32 saung. Para narapidana pun tak keberatan mengenai pembongkaran tersebut.
 
Seperti diketahui, terdapat 39 saung di dalam Lapas Sukamiskin dan 32 saung dirobohkan. Pembongkaran dilakukan sejak Selasa, 24 Juli 2018, sore hingga Rabu dini hari.
 
Pembangunan saung-saung tersebut merupakan swadaya dari para warga binaan. Namun, pihak Lapas belum dapat menindak oknum yang membangun saung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ada beberapa (oknum) pokoknya di dalam. Sementara ini kita belum (penindakan), sejauh ini kerelaan mereka untuk dimusnahkan sudah luar biasa, kita beri penghargaan," kata Kusnali di Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu, 25 Juli 2018.
 
Kusnali mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Jendral PAS untuk pembangunan saung baru. Ke depan, saung tersebut tidak hanya digunakan oleh orang-orang tertentu.
 
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah bisa kita wujudkan, pemerintah sudah bisa menyediakan bangunan yang memang diperuntukan untuk semua. Sebelumnya dibangun oleh individu masing-masing, mereka sendiri yang pakai, apa dipakai pihak lain saya gak paham," kata dia.
 
Sementara itu mengenai perombakan struktur organisasi Lapas Sukamiskin, Kusnali mengaku belum mengetahui. Hal itu, kata dia, merupakan kewenangan Kemenkumham.
 
"Untuk perombakan organisasi bukan kebijakan di sini, itu kebijakan di atas. Kami tidak memiliki kewenangan apalagi saya sebagai penjabat pelaksana," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif