"Betul tadi pagi kita amankan empat orang," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Markas Polrestabes Bandung, Minggu, 6 Januari 2019 malam.
Rifai mengatakan, dari empat orang yang telah ditangkap, dua di antaranya berinisial IA, 51, dan NA, 33, telah dinyatakan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya, yaitu SR dan FI ditetapkan sebagai saksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
IA dan NA dinyatakan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai muncikari.
Keempat perempuan itu ditangkap dari satu hotel dan satu apartemen yang ada di Kota Bandung. Namun dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin ataupun mamihnya, ini masih kita dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan," pungkas Rifai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)