Menurut Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru), Iskandar Zulkarnaen, setiap bangunan gedung komersil harus mengantongi izin operasional. Namanya, Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Kalau ada pengelola gedung yang berani melanggar, SLF mereka tak akan diperpanjang.
"Pengelola gedung yang masih menempatkan ruang ibadah atau musala di tempat tidak layak, kita tidak akan keluarkan SLF itu," kata Iskandar di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis 7 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menuturkan, pemilik gedung tidak mempunyai SLF otomatis tidak dapat mengoperasikan bangunannya. SLF diterbitkan setiap lima tahun sekali untuk diperpanjang.
Menurut Iskandar, gedung dengan ketinggian empat lantai atau lebih wajib mendirikan ruang ibadah sebesar lima persen dari luas gedung. Sedangkan gedung empat lantai ke bawah minimal memiliki ruang ibadah satu atau dua persen dari jumlah luas gedung.
"Intinya, tempat ibadah tidak boleh berada di basemen. Bisa di lobi, lantai lantai satu, dua dan seterusnya," tegas Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
