"Tersangka ini pengepulnya, yang melakukan penangkaran terhadap benur tanpa izin," tegas Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Rabu 21 Maret 2018.
Samudi menuturkan, dari tersangka petugas menyita 17 ribu ekor benur jenis pasir dan mutiara. Menurutnya, ribuan bayi lobster tersebut akan dijual keluar negeri salah satunya Vietnam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sementara dari keterangan tersangka ternyata tidak putus sampai di sini, kita masih mengejar dalangnya dan pasarannya (penjualan benur) itu sampai luar negeri seperti Vietnam, yang dibawa lewat Singapura," bebernya.
Menurutnya, jual beli benur diyakini cukup menggiurkan. Sehingga diduga masih banyak tersangka di wilayah lain yang masih menangkar benur secara ilegal.
"Dari ribuan ekor benur tersebut, nilainya kurang lebih diatas Rp2 miliar lebih. Sehingga kita bekerja sama dengan BPKIM Jabar masih terus menelusuri siapa pemesannya," paparnya.
Selanjutnya, Samudi menegaskan, awalnya RH berprofesi sebagai nelayan. Namun karena faktor ekonomi, mengumpulkan benur lebih menjanjikan.
"Tidak hanya benur, ada hewan lain seperti kepiting dan rajungan juga diduga ada pengepul ilegalnya," paparnya.
RH kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jabar. Pria asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, di jerat UU No. 45 Tahun 2009 mengenai Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)