Grafis cantrang, sumber KKP
Grafis cantrang, sumber KKP (Rizky Dewantara)

Akademisi IPB: Cantrang Bisa Digunakan di Perairan tanpa Karang

cantrang
Rizky Dewantara • 25 Januari 2018 16:14
Bogor: Alat tangkap ikan berupa cantrang bisa saja digunakan di perairan Indonesia. Syaratnya, tak ada karang di perairan tersebut.
 
Demikian disampaikan Ketua Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Perairan Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) Sigid Hariyadi. Menurut Sigid, cantrang dapat menjaring ikan, udang, dan biota laut lain. Bahkan, biota yang dianggap belum boleh ditangkap pun ikut terjaring.
 
"Penggunan cantrang dapat merusak lingkungan karena hampir semua biota laut tergerus dan tertangkap jaring. Mulai dari yang kecil yang masih muda dan biota bukan target tangkapan lainnya," terang Sigid di Bogor, Kamis 25 Januari 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pria lulusan pascasarjana Auburn University Amerika Serikat (AS) itu mengungkapkan, sebenarnya ada alat tangkap lebih baik yang lebih selektif. Ia menyebutkan pukat cincin yang hanya menangkap ikan berukuran besar.
 
"Pukat cincin digunakan untuk menangkap ikan yang bergerombol (schooling)di permukaan laut. Ikan tertangkap karena gerombolan ikan dikurung oleh jaring yang telah membentuk kantong," ujarnya.
 
Lanjut Sigid, ikan yang tertangkap dengan pukat cincin yaitu Layang, Selar, Lemuru, Kembung, Tongkol, dan Tembang. Ikan-ikan itu lebih banyak dikonsumsi.
 
"Jadi alat ini lebih aman dan tidak merusak ekosistem bawah laut," ujar dosen Pascasarjana IPB.
 
Pria kelahiran Malang Jawa Timur itu menanggapi larangan penggunaan cantrang. Ia mengatakan cantrang memang harus dilarang. Tapi larangan itu berbenturan dengan masalah sosial ekonomi.
 
"Harus dibarengi dengan upaya penggantian alat tangkap dan kompensasi pendapatan nelayan. Jika pelarangan itu diterapkan untuk semua nelayan," pungkasnya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif