Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati mengaku, proses persyaratan operasional 'Angkot Modern' di luar perkiraan. Alhasil, sampai saat ini 25 unit 'Angkot Modern' masih dalam proses legalitas kendaraan.
"Kami hanya memberikan surat pengantar kepada badan hukum terkait. Kemudian diserahkan bersama persyaratan yang lain ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), jadi sekarang prosesnya masih di Samsat," ucapnya saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 10 Oktober 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rakhmawati mengakui, persyaratan untuk program konversi tiga angkot konvensional menjadi dua angkot modern itu diakui cukup rumit. Selain mengurus pergantian status kendaraan menjadi angkutan umum, badan hukum terkait juga diminta mengurus persyaratan pemusnahan angkot konvensional yang dikonversi.
Baca: Mulai Pekan Depan, Penumpang Bayar Tarif Angkot dengan e-Money
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea mengungkapkan hingga Selasa, 9 Oktober 2018, dari 25 unit 'Angkot Modern' baru 11 unit lulus uji KIR.
"Tujuh unit diantaranya sedang proses penerbitan Kartu Pengawasan sebagai dokumen ijin beroperasinya angkutan umum. Intinya 25 unit 'Angkot Modern' belum siyap dioperasikan di Kota Bogor," akunya kepada Medcom.id, Rabu, 10 Oktober 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
