Atas hal tersebut, Budi mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta kejelasan dari penerbitan surat SP3 tersebut.
"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya oknum anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Budi sebelumnya telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan pihak terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.
Dalam pelaporan tersebut, Budi menyebut ada tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Menurut Budi, peristiwa tersebut bermula ketika dia dengan terlapor telah mengadakan hubungan sewa-menyewa sebuah ruko di Bandung. Namun sebelum proses itu berakhir tanpa adanya penjelasan dan proses yang sah terlapor bersama massa yang diduga berasal dari organisasi masyaralat (ormas) langsung mengeluarkan barang-barang milik Budi dari dalam ruko tanpa izin.
"Secara paksa dan membawa ke tempat milik terlapor yang mengakibatkan barang saya menjadi rusak dan hilang tanpa pertanggungjawaban dari pelaku atau terlapor," jelas Budi.
Tidak hanya itu, Budi mengaku pada siang hari sebelum pengeluaran barang terjadi, dirinya diancam dan diintimidasi oleh massa yang berjumlah sekitar 80 orang.
Beberapa bulan setelah kasus tersebut terjadi dan laporan telah berjalan di Polda Jawa Barat, justru penyidik menerbitkan SP3. Menurut Budi alasan penyidik adalah laporan tersebut masuk dalam ranah perdata.
"Ini sangat bertentangan dengan penyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut persekusi merupakan pelangaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memprosesnya," ungkap Budi.
Budi kembali mengatakan jika dirinya juga sudah melakukan pelaporan ke Itwasum Mabes Polri. Dalam laporan yang tecantum dengan Nomor B/1175/II/WAS.2.4/2018/Itwasum telah merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.
"Sebagai masyarakat pencari keadilan, saya merasa sangat dirugikan akibat sikap penyidik Polda Jabar. Karena itu saya menyampaikan persolan saya kepada Bapak Kapolri melalui surat terbuka ini. Dengan harapan bapak dapat membantu saya selaku warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum dalam persoalan itu," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)