Kasubsi Lapas Klas II A Pemuda Tangerang Syamsul Hidayat mengatakan, pemberian remisi dilakukan karena ke 35 warga binaan telah memenuhi syarat. Adapun syaratnya antara lain, mereka telah menjalani enam bulan masa pidana terhitung sejak tanggal penahanan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Mereka sudah kami ajukan dan telah mendapat persetujuan," ujar Syamsul di Lapas Klas II A Pemuda Tangerang, Rabu, 15 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Syamsul menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah diatur oleh undang-undang dan wajib diberikan kepada warga binaan. Ia menambahkan, pihaknya telah proses pengajuan remisi khusus maupun umum telah dilakukan minimal dua bulan sebelum pelaksanaan.
"Penghuni di sini adalah kasus narkoba dan besaran remisi yang diberikan bervariasi," katanya.
Selain itu, lanjutnya, remisi khusus hari raya juga diberikan bagi warga binaan yang yang beragama Islam.
"Dari 1.713 seluruh warga binaan beragama muslim, 415 mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri pertama dan sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus. Sedangkan 681 orang di antaranya mendapat remisi normal," jelas Syamsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)