Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KIPM) Jakarta I di Bandara Soekarno-Hatta, mencegah penyelundupan 125.619 ekor benih lobster, Sabtu, 16 Maret 2019. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir.
Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KIPM) Jakarta I di Bandara Soekarno-Hatta, mencegah penyelundupan 125.619 ekor benih lobster, Sabtu, 16 Maret 2019. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir. (Hendrik Simorangkir)

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar Digagalkan

penyelundupan
Hendrik Simorangkir • 16 Maret 2019 15:05
Tangerang: Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KIPM) Jakarta I di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 125.619 ekor benih lobster. Sedianya benih lobster dengan nilai estimasi sekitar Rp19 miliar itu hendak dibawa ke Singapura. 
 
Pencegahan berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap 1 koper di area Baggage Handling System (BHS) yang rencana akan berangkat ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat, 15 Maret 2019. Pada saat dipanggil oleh petugas, dua pemilik berinisial ER dan RW malah menghilang.
 
"Kemudian petugas Avsec menghubungi petugas Balai Besar KIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan bersama terhadap tas koper tersebut. Benar saja, koper tersebut berisi benih lobster," kata Rina di Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu, 16 Maret 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rina menjelaskan, petugas Balai Besar KIPM Jakarta I berkoordinasi dengan pihak Ground Handling Gapura Angkasa untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi penumpang tersebut. Atas penelusuran tersebut, kemudian petugas menemukan tiga koper benih lobster di area pick up zone..
 
Sampai dengan saat ini, Tim Balai Besar KIPM Jakarta I tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundup benih lobster tersebut.
 
"Ancaman hukuman pidana penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelas Rina.
 
Rina menjelaskan, benih lobster dengan nilai estimasi kurang lebih Rp19 miliar tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya. 
 
"Kami akan melalukan pelepasliaran benih lobster ini ke lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan lobster," beber Rina.
 
Benih lobster yang berhasil dicegah tersebut dikemas menggunakan 128 kantong plastik yang telah diisi air laut dan oksigen. Kemudian kantong plastik berisi benih lobster itu dimasukkan ke dalam empat buah koper berukuran besar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif