Pantauan Medcom.id, Selasa, 23 Oktober 2018, anggota Komisi 3 DPR RI Abu Bakar Al Habsi hadir dalam kegiatan tersebut. Ada pula Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dan Ketua Perbakin Edi Susilo.
"Hari ini, kita lakukan uji balistik terkait penggunaan senjata Glock 17, dengan peluru yang ditembakkan kaliber 9 Milimeter, berat 115 Gram produksi TMC," kata Argo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Argo menuturkan, uji balistik tersebut menyasar sasaran tembak berjarak 300 meter. Kegiatan itu bertujuan membuktikan keakuratan senjata.
Sementara itu Komisi 3 DPR RI Abu Bakar Al Habsi, mengatakan uji coba tersebut merupakan sebuah pembuktian bahwa insiden peluru nyasar di Gedung DPR RI Lantai 6 itu benar terjadi.
"Jadi biar kasus ini tidak berkembang kemana-mana, kita buktikan ternyata kalau itu senjata costumize peluru bisa lari - lari jadi real kesalahan di lapangan dan tidak ada isu lain," pungkasnya.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu IAW dan RMY. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat; 3 buah magazine; dan 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)