Puslabfor Mabes Polri saat memeriksa lokasi kejadian pecahnya kaca Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok
Puslabfor Mabes Polri saat memeriksa lokasi kejadian pecahnya kaca Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok (Octavianus Dwi Sutrisno)

Kaca Pecah di PN Depok Bukan Karena Dilempar

perusakan
Octavianus Dwi Sutrisno • 07 Februari 2019 17:56
Depok: Polisi memastikan, tidak ada unsur pidana, dalam insiden pecahnya kaca pengadilan Negeri Kota Depok. Hal tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri di lokasi kejadian.
 
Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sughiarto menerangkan, hasil rekonstruksi petugas tidak ditemukan benturan benda keras, terhadap kaca berjenis temperglass dengan ketebalan 12 milimeter dan seberat 60 kilogram tersebut.
 
"Tim telah memeriksa seluruh retakan kaca, hasilnya tidak ada bekas benturan (lemparan) benda ataupun residu dari senjata api," ucap Didik, di Gedung Pengadilan Negeri, Jalan Boulevard GDC Cilodong Depok, Kamis, 7 Februari 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Didik menuturkan, permasalahan utama mengapa kaca depan itu pecah karena engsel pintu penyangga kaca bagian atas longgar. Sehingga, berat kaca tertumpu hanya hanya pada satu engsel saja.
 
"Jenis kaca ini, mempunyai kerawanan pada seluruh sisi. Engsel di bagian atas longgar, sehingga tumpuannya tinggal ensel di bagian bawah. Akhirnya kaca tersebut retak mulai dari bagian bawah merambat ke atas dan akhirnya pecah dengan sendirinya," katanya.
 
Begitu pula dengan penuturan saksi yaitu dua orang penjaga pengadilan, yang menurutnya telah memberikan keterangan saat kejadian, pada 5 Februari 2019 dini hari tidak ada seorang pun yang melintas di dalam maupun luar gedung.
 
"Kita identifikasi dari rekaman CCTV dan penuturan saksi bahwa tidak ada orang melintas saat itu," tandasnya.
 
Didik menegaskan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan alat-alat bukti, pihaknya menyimpulkan tidak ada aksi pelemparan maupun tindak pidana lainnya yang menyebabkan kaca pintu depan Kantor Pengadilan Negeri Depok Pecah.
 
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Soebandi juga membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa penyebab insiden pecah kaca telah terbukti.
 
"Sudah selesai ya, sesuai pernyataan Pak Kapolres sesuai dengan bukti-bukti yang ada," tegasnya.
 
Sobandi, mengatakan pintu kaca yang pecah itu sudah berumur kurang lebih satu tahun, bagian atas penyangga memang terlihat longgar.
 
"Jadi karena longgar, akhirnya menekan kebawah dan pecah. Tapi awalnya memang terlihat seperti dilempar," tandasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif