Sebelum kaca ditemukan pecah, sempat terdengar suara dentuman keras di lokasi kejadian. Medcom.id/Octavianus Dwi Sutrisno
Sebelum kaca ditemukan pecah, sempat terdengar suara dentuman keras di lokasi kejadian. Medcom.id/Octavianus Dwi Sutrisno (Octavianus Dwi Sutrisno)

Pintu Kaca PN Depok Dilempari Batu

perusakan
Octavianus Dwi Sutrisno • 05 Februari 2019 21:54
Depok: Kaca ruangan depan Kantor  Pengadilan Negeri Kota Depok pecah akibat lemparan batu. Sebelum kaca ditemukan pecah, sempat terdengar suara dentuman keras di lokasi kejadian.
 
Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok Soebandi menyebut perusakan orang tidak dikenal tersebut diperkirakan terjadi sekitar 00.30 WIB, Selasa, 5 Februari 2019. Informasi tersebut didapat Soebandi dari bawahannya.
 
"Saya dapat kabar dari Sekretaris Pengadilan Negeri katanya kaca depan pecah. Informasi itu juga diperolehnya dari satpam yang jaga katanya, sempat dengar juga suara keras sekali (seperti bom)," ucapnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rekaman CCTV yang terpasang di sekitar Gedung Pengadilan menunjukkan benda mirip sebongkah batu yang dilemparkan dari arah luar.
 
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan kejadian ini. Pihaknya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelemparan batu tersebut. Petugas dari unit identifikasi telah turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
 
"Kami menerima laporan dan langsung menurunkan anggota untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi," tandasnya.
 
Menurutnya, berdasarkan pengamatan CCTV di tempat kejadian, kaca pecah dari ujung atas dan bukan dari tengah.
 
"Dari keterangan, dua saksi yang menjaga ketika kaca pecah tidak ada orang yang berada di sekitar TKP," tandasnya.
 
"Sementara ini dugaan kami, kaca pecah sendiri namun penyebabnya apa nanti dikomunikasikan dengan pihak terkait yang mengerti hal tersebut," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif