Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa 21 Mei 2019. Dalam kasus ini, ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara, 19, Goni Abdulrahman, 20, Dadang Supriatna, 19, Budiman, 41, Cepi, 20, Joko Susilo, 32, dan Aldiansyah, 21, mendengarkan langsung putusan dari hakim.
Awalnya, majelis hakim membacakan vonis untuk Cepi Gunawan lalu dilanjut dengan membacakan vonis Joko Susilo. Sementara 5 orang lain dibacakan secara bersamaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Baca: Jakmania Benarkan Haringga Sirla Pendukung Persija Jakarta
Hakim pun langsung membacakan putusan pidana kepada para terdakwa. Rata-rata mereka divonis di bawah tuntutan jaksa Kejari Bandung yang menuntut 7 sampai 11,5 tahun penjara. Dari putusannya, hanya vonis Joko yang sesuai dengan tuntutan jaksa.Sementara itu, hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan rata-rata terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan merusak citra suporter sepak bola," sambung hakim.
Sebelumnya, jaksa Kejari Bandung telah menuntut 7 terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman 7 sampai 11,5 tahun bui. Jaksa berkeyakinan para terdakwa melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)