Sistem ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00. Hingga pukul 09.00 WIB, hanya kendaraan bernomor polisi ganjil yang bisa masuk ke gerbang tol dan melaju ke Jakarta. Artinya, kendaraan bernomor polisi genap dilarang melintas.
Pantauan Medcom.id, beberapa pengendara memarkirkan mobil di area parkir. Mereka lalu menggunakan bus yang disediakan pemerintah di dekat gerbang tol. Bus itu akan mengangkut penumpang ke sejumlah titik di Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Begitu waktu menunjukkan pukul 06.00, bebrapa petugas dari Dinas Perhubungan memasang rambu. Polisi pun bersiaga.

(Warga menggunakan bus TransJakarta memasuki gerbang tol Bekasi Timur, Selasa, 13 Maret 2018, Medcom.id - Antonio)
Yayat, 58, mengaku mengaku mendukung paket kebijakan ganjil-genap. Sebab, waktu tempuh perjalanannya lebih cepat.
Sebelum ada ganjil-genap, ia harus menempuh perjalanan dari gerbang tol Bekasi ke kawasan Senayan selama kurang lebih stau jam. Ia biasanya menggunakan angkutan massal.
"Tapi setelah ada ganjil-genap, perjalanan saya lebih cepat dari biasanya. Kemarin pas hari pertama (pemberlakuan sistem ganjil-genap), hanya setengah jam," ungkap Yayat.
Lain lagi dengan Joko, 49. Pengendara mobil itu mengaku harus terbiasa dengan angkutan massal. Namun, ujarnya, itu tak masalah asalkan tidak macet.
"Karena ini kebijakan Pemerintah yang juga salah satu alternatif kemacetan di Bekasi ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
