Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan menyita beberapa aset milik tersangka termasuk uang tunai Rp65.351.000. Bahkan sebanyak lima bidang tanah di berbagai tempat telah dimanankan polisi sebagai barang bukti hasil dari pencucian uang.
"Dua tersangka ini pembuat dan penjual miras oplosan yang menewaskan 69 orang di Cicalengka. Dengan sejumlah barang bukti, kita kenakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar," kata Agung saat ekspos di Yayasan Bhayangkara, Jalan Palasari, Kota Bandung, Rabu 5 Juli 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Miras Oplosan Cicalengka Diduga Beredar di Kota Bandung
Agung mengatakan, sejumlah aset yang telah disita tersebut merupakan hasil dari penjualan miras oplosan. Pasalnya dua tersangka tersebut berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp100 juta setiap bulannya dan digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan termasuk aset lima bidang tanah di berbagai daerah.
"Selama 8 tahun, sebagian uang hasil dari menjual miras oplosan dibelikan untuk aset-aset tersebut. Jadi ada korelasinya, perolehan aset didapat dari produksi miras," sambungnya.
Agung mengatakan, hal itu dikuatkan karena kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan lain selain menjual miras oplosan. Bahkan polisi pun akan melakukan penyitaan sebidang tanah milik tersangka di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
"Tersangka tidak ada pekerjaan lain, jadi memang murni bekerja cari uang dengan membuat miras oplosan," tuturnya.
Baca juga: Korban Miras Oplosan di Cicalengka Bertambah
Selain itu, Agung berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi. Dia mengatakan hukuman TPPU akan memberikan efek jera kepada tersangka karena seluruh aset akan disita guna memiskinkan tersangka.
"Saya sampaikan jangan diulang-ulang lagi, hukuman ini memberikan efek jera kepada lainnya juga. Ada 69 orang yang mati sia-sia karena miras oplosan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)