Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Haris mengatakan, Neneng dipindahkan dari Rutan KPK pada kemarin Rabu, 20 Februari 2019, malam. Neneng ditahan dengan status tahanan titipan dari KPK.
"Masuk kemarin malam ke Rutan Perempuan Bandung. Neneng ditempatkan di Blok Melati. Selama satu minggu dilarang dijenguk keluarga dulu karena masih dalam masa karantina," kata Abdul saat dihubungi, Kamis, 21 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Terdakwa Kasus Meikarta Dipindah ke Lapas Sukamiskin
Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta juga ditahan di Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung. Dua tersangka itu adalah Kepala DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Kepala Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung Lilis Yuaningsih mengatakan, Jaksa KPK telah menitipkan tiga orang tahanan termasuk Neneng Hasanah Yasin. Dua tahanan lainnya yaitu Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi juga berstatus tahanan titipan KPK.
"Untuk dua tahanan yang lain kita pisahkan di kamar yang lain. Semalam dicek kondisi kesehatan semuanya dalam keadaan sehat," kata Lilis saat ditemui di Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung.
Baca: Bupati Bekasi Neneng Segera Diadili
Berkas tiga tersangka tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Selain tiga tersangka tersebut, berkas dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor telah dilimpahkan.
"Berkas perkara pemeriksaan lima tersangka sudah masuk, sekarang masih tahap registrasi di PN Bandung. Setelah diregistrasi, nanti masuk ke panitera," kata Panitera Muda Tipikot Pengadilan Negeri Bandung, M Tiere saat dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)