Meski hakim, terdakwa, dan pengacara telah siap di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun tak berlangsung lama, sidang tertutup pun selesai. Hakim menyatakan sidang ditunda hingga Jumat, 2 November 2018.
Jaksa Melur Kimaharandika mengatakan, pihaknya telah memohon penundaan karena mekanisme tuntutan masih ada di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kebetulan hari ini belum turun tuntutannya dari Kejagung," ujar Melur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Melur mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi Kejagung karena kasus yang melibatkan suporter bola ini telah menarik perhatian masyarakat nasional. Jaksa memerlukan waktu untuk berkoordinasi dan membacakan tuntutan.
"Kita meminta Kamis, tapi kebetulan hakim enggak bisa, jadi hari Jumat," ucap dia menambahkan.
Lima anak berusia pelajar yakni SY, 17, TD, 17, AF, 16, S, 16, dan AP, 15, harus berurusan dengan hukum karena mengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pekan lalu, kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)