"Permohonan ini tidak melalui saya. Namun, kepada Kepala LP (Wahid Husein)," ujar Sri Puguh.
Ia mengakui menerima permohonan Setnov melalui Wahid Husen. Namun, dirinya meminta Wahid Husein menahan dulu permintaan tersebut. "Tahan dulu," ungkapnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada persidangan tersebut, hakim anggota Marsidin Nawawi lantas kembali menanyakan keterangan Sri Puguh sesuai dengan yang ada dalam berita acara penyidikan (BAP). Marsidin mengungkapkan, permintaan penahanan pembangunan gazebo sebagai bargaining position (posisi tawar-menawar) anggaran di DPR.
"Setnov memohon gazebo ke Kepala LP, Kepala LP lapor ke atasan. Setelah dilaporkan, Dirjen memerintahkan tahan dulu sebagai bargaining position untuk bargain soal anggaran yang dibutuhkan LP. Setnov karena masih banyak temannya di Senayan, kan," ungkapnya.
Mendapat cecaran pertanyaan dari hakim, Sri Puguh lantas menangis dan hanya menjawab singkat. "Ini yang ingin saya perbaiki," ujarnya.
Pertanyaan serupa diajukan jaksa terkait dengan maksud 'tahan dulu' dan 'bargaining position'. Sebelum bertanya, jaksa memutar dahulu rekaman percakapan antara Sri Puguh dan Wahid Husen terkait dengan permintaan Setnov. "Tahan dulu karena yang bersangkutan harus mengikuti masa orientasi. Posisi yang dimaksud itu antara yang dibina dan membina," kata Sri.
Dalam perkara ini, Wahid didakwa menerima mobil dan uang dari sejumlah narapidana LP Sukamiskin seperti mobil jenis Double Cabin 4 x 4 merek Mitsubishi Triton dan uang Rp39,5 juta dari Fahmi Darmawansyah. Wahid juga menerima uang dari Wawan dan Fuad Amin masing-masing uang sejumlah Rp63 juta dan Rp71 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)