Divisi Teknis KPU Jabar, Endun Abdul Hag mengatakan, formulir C6 dibagikan kepada warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 27 kabupaten/kota.
"Kami berharap para penyelenggara sudah bisa mulai membagikan C6 kepada warga yang sudah masuk DPT," kata Endun di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin, 15 April 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Endun menjelaskan, formulir C6 merupakan salah satu syarat bagi warga yang ingin menyakurkan suaranya di TPS. Sementara untuk yang tidak mendapat formulir C6, Endun meminta warga agar membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pada jam tertentu.
Meski demikian, Endun meminta warga aktif menanyakan formulir C6 ke petugas KPPS jika belum memiliki. Hal itu guna memastikan hak pilih warga bisa disampaikan di bilik suara.
"Jadi warga juga harus proaktif untuk mencari informasi tersebut, bisa tanya ke petugas yang ada di wilayah masing-masing," pungkas Endun.
Tercatat di Jawa Barat ada 33.276.305 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah tersebut berkurang setelah ada putusan saat rapat pleno, sebanyak 600 pemilih tidak bisa masuk DPT dan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)