Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, pemilik rumah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung mengenai pelestarian budaya. Pasalnya bangunan cagar budaya tidak boleh dihancurkan atau renovasi ulang yang menghilangkan nilai sejarah.
"Kami menyesalkan terjadinya sebuah pelanggaran luar biasa terhadap Undang-undang Cagar Budaya khususnya bangunan, dimana bangunan ini adalah bangunan bersejarah, bangunan cagar budaya, sudah masuk kalsifikasi di Perwal (Peraturan Wali Kota) saya sebagai cagar budaya," ujar Emil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Emil menuturkan, seharusnya pemilik bangunan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung serta tim cagar budaya. Terlebih bangunan tersebut merupakan asli dibangun zaman kolonial dengan gaya artdeco.
"Kemudian pemiliknya hancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan. Setiap cagar budaya harus ada konsultasi dulu dengan tim cagar budaya, ini tidak dilakukan. Mereka menginterpretasikan sendiri, renovasinya dengan cara merusak," beber Emil.
Emil akan memanggil pemilik bangunan, untuk diberikan sanksi sesuai Perda dan Perwal yang berlaku. Bahkan Emil meminta pemilik rumah untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula.
"Bangunan ini harus dikembalikan seperti semula tentunya kita menyesalkan, walaupun dikembalikan auranya tidak seperti bangunan semula," pungkas Emil.
Sementara itu, setelah melihat kondisi bangunan tersebut, Emil menilai keaslian cagar budaya itu telah hilang 50 persen. Pasalnya bagian dinding hingga atap telah dihancurkan, bahkan lantai rumah yang terbuat dari ubin zaman dahulu telah hancur dibongkar.
"Ya parah, tinggal 50 persen karena tengah ke atasnya sudah hilang, bawahnya juga lantainya sudah hilang. Akan segera melakukan pemanggilan, besok," geram Emil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)