Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiana, mengungkap pembeli miras oplosan berasal dari kalangan remaja. Harga yang ditawarkan per liter beragam.
"Miras oplosan dikemas dalam plastik dijual seharga Rp10 ribu sampai Rp20 ribu bergantung campuran miras," bebernya, Rabu, 11 April 2018 malam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Walhasil keduanya terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP berkaitan dengan upaya mengedarkan bahan makanan pangan yang diduga membahayakan keselamatan.
"Ancamannya 15 tahun, tapi kalau menimbulkan korban sampai meninggal dunia itu dua puluh tahun," ujarnya.
Sementara itu, MHT mengaku bisa meracik miras setelah belajar dari anaknya yang pernah berjualan di warung jamu yang juga menjual miras.
"Baru setahun meracik dan menjual. Sehari paling satu galon (terjual)," kata HMT di Polres Metro Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
