Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati menyatakan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.
"Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun," kata Tuti di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Senin, 10 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tuti menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu melakukan pembunuhan hingga melayangkan nyawa seseorang. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat," jelas Tuti.
Tawuran antarpelajar pecah di Jalan Raya Puspiptek, tepatnya di depan Kompleks Pergudangan Taman Tekno, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 31 Juli 2018. Tawuran melibatkan dua kelompok pelajar SMK B Serpong dan SMK SJ Pamulang.
AF jadi korban setelah wajahnya disabet samurai. Dia akhirnya meninggal usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)