"Barang bukti itu sebagian dimusnahkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok, sisanya sudah dimusnahkan oleh BNN dan Polresta Depok," kata Sufari saat dikonfirmasi, Selasa, 2 April 2019.
Sufari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 6.75 Kilogram ganja, sabu 862 gram, obat tramadol dan pil ekstasi 158.22 tablet, uang palsu 2.000 lembar dengan pecahan Rp100 ribu. Selain itu, 10 sejata jenis api berserta peluru dan enam golok dan tiga celurit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk senjata tajam, rata-rata kita peroleh dari geng motor Jepang dan beberapa kasus pengeroyokan," jelas Sufari.
Sufari menuturkan, dari ratusan kasus yang diterima pihaknya, paling banyak adalah kasus narkotika. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok masih terus berkoordinasi untuk memangkas jaringan narkoba.
"Ya memang paling banyak itu narkoba, tentunya ancaman hukuman berat diberikan entah perannya sebagai pengedar, pemilik maupun pemakai," tegas Sufari.
Sementara itu, Kepala BNN Depok AKBP Rusli Lubis menegaskan, pencegahan terhadap peredaran narkoba terus ditingkatkan. "BNN polisi mana saja bisa menangkap pelaku narkoba, Depok bukan kampung narkoba akan tetapi rentan kawasan peredaran narkoba," kata Rusli.
Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengapresiasi peran serta seluruh lembaga hukum dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Khusus untuk masalah narkoba, pihaknya akan turut memberikan bantuan bagi kepolisian dan BNN.
"Kita siap memberikan support, baik dana yang nantinya kemungkinan diambil dari APBD atau ABT untuk membantu penegak hukum, memberantas narkoba. Ini bentuk penyelamatan kita terhadap anak bangsa," ungkap Pradi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)