Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi mengatakan dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh Iwa terkait pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu terungkap pada sidang eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Senin, 14 Januari lalu.
Jaksa yang menyinggung mengenai aliran dana Rp1 miliar yang disebutkan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Neneng Rahmi. Namun, belum tuntas menyelesaikan pertanyaan, Iwa langsung menjawab.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya tidak menerima uang Rp1 miliar," jawab Iwa dengan cepat yang disambut suara tertawa dari para pengunjung sidang.
Selain Sekda Jawa Barat, Neneng juga menyebut Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung juga disebut-sebut dalam kesaksian Neneng. Dia mengaku diundang oleh terdakwa Billy Sindoro tekait pengeurusan perizinan pembangunan Meikarta di rumah milik Jamintel.
"Waktu pertemuan ketiga, saya bertemu dengan Pak Billy dan Jamintel, di rumah Jamintel," kata Neneng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)