Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal (Octavianus Dwi Sutrisno)

Korban First Travel Pertanyakan Janji Kajari Depok

kemelut first travel
Octavianus Dwi Sutrisno • 27 Maret 2019 20:07
Depok: Nasib korban penipuan Travel Umroh dan Haji First Travel masih terkatung-katung. Apalagi sidang gugatan terhadap negara yang mereka daftarkan di Pengadilan Negeri Kota Depok sudah dua kali diundur.
 
Kuasa Hukum Jamaah Rizky Rahmadiansyah mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok. Janji menghadirkan bos First Travel Andika Surahman di persidangan itu tak kunjung terialisasi.
 
"Kajari telah mencederai janjinya sendiri, beliau berjanji untuk menghadirkan Andika namun komitmen itu tidak bisa dipegang ternyata," Ucap Rizky di halaman Gedung Pengadilan Kota Depok, Rabu 27 Maret 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Apabila tidak ada jalan keluar, dirinya bersama calon jamaah umrah yang jadi korban akan nekat unjuk rasa ke Istana Bogor. Rencana tersebut akan dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019.
 
"Sebelum Hari-H pencoblosan, kami akan ke Istana Negara Bogor saat masa tenang nanti. Kita menuntut hak atas aset jamaah yang kini telah diamankan pihak sebelah (kejaksaan), " tegasnya.
 
Kejaksaan Negeri Kota Depok mengaku masih berkoordinasi untuk menghadirkan Andika dalam persidangan. Mereka selalu menegaskan bahwa sidang gugatan tersebut masuk ke dalam ranah Hukum Perdata.
 
"Saya pikir, untuk saat ini jangan bahas dulu masalah kitab hukum. Yang paling penting ialah nasib jamaah yang mencapai puluhan ribu. Mereka terlantar karena aset First Travel dirampas," katanya. Pihaknya meminta Kejaksaan Agung untuk turun dan membantu jamaah yang terlunta.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan tidak ingin gegabah dalam menghadirkan terpidana Andika Surahman dalam sidang gugatan Jamaah First Travel. Pihaknya, hanya bisa memfasilitasi.
 
"Itu namanya memfasilitasi, sepanjang nanti mana yang bisa kita lakukan. Sampai sekarang kan saya tidak tahu ada panggilan ke dia (Andika). Nanti koordinasi ke Rutan. Tidak bisa kita serta-merta menghadirkan karena ini perdata," tandasnya.
 
Sufari membenarkan, Kejaksaan Negeri juga termasuk pihak tergugat. Namun dirinya belum memastikan apa materi persidangan gugatan. "Kalau kita sebagai turut tergugat iya, turut tergugat. Materi apa sidangnya kita belum tahu," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif