Para warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung melakukan solat Ied di halaman Lapas. Medcom.id/Aditya Prakasa
Para warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung melakukan solat Ied di halaman Lapas. Medcom.id/Aditya Prakasa (Aditya Prakasa)

128 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

lebaran idul fitri remisi
Aditya Prakasa • 05 Juni 2019 10:22
Bandung: Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat,  mendapatkan remisi Lebaran 2019. Remisi diperuntukan untuk warga binaan pidana umum dan pidana korupsi. 
 
Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan. Remisi yang diberikan ke warga binaan bervariasi.
 
"Jadi jumlah seluruhnya 128, potongan masa tahannya antara 15 hari sampai dua bulan," kata Tejo di Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu, 5 Juni 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tejo mengatakan, persyaratan mendapatkan remisi untuk narapidana korupsi cukup sulit. Salah satunya adalah harus mendapatkan justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Terus ke dua memang harus membayar denda, dan lain sebagainya," ungkap Tejo.
 
Tejo menambahkan, tidak ada warga binaan yang  bebas murni tahun ini. Para warga binaan hanya mendapatkan remisi Lebaran.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif