Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan. Remisi yang diberikan ke warga binaan bervariasi.
"Jadi jumlah seluruhnya 128, potongan masa tahannya antara 15 hari sampai dua bulan," kata Tejo di Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu, 5 Juni 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tejo mengatakan, persyaratan mendapatkan remisi untuk narapidana korupsi cukup sulit. Salah satunya adalah harus mendapatkan justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terus ke dua memang harus membayar denda, dan lain sebagainya," ungkap Tejo.
Tejo menambahkan, tidak ada warga binaan yang bebas murni tahun ini. Para warga binaan hanya mendapatkan remisi Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)