Menurut Rini, terdapat dua BUMN yang berdekatan dengan aliran sungai Citarum yakni Perhutani dan PTPL VIII. Tak sedikit pemukiman di lahan dua BUMN itu dan berdampak pada aliran sungai Citarum.
"Banyak warga bermukim di sana tidak secara legal. Tentu akhirnya mencemari Citarum dan harus kami pindahkan, karena lahan itu milik Perhutani dan PTPL VIII," kata Rini di kawasan Walini, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 21 Maret 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rini mengaku, setelah berkomunikasi dengan Pangdam III Siliwangi, pencemaran sungai Citarum sudah sangat tinggi. Sehingga debit air bersih berkurang. Hal itu pun diakui Rini akan berdampak ke Jakarta yang juga bergantung dari Citarum.
"Kami canangkan juga bantu betul-betul revitalisasi Citarum bersih dan juga bisa memberi manfaat kepada warga," sambungnya.
Rini meminta dua BUMN tersebut gencar membangun sarana umum berupa sarana mandi cuci kakus (MCK) yang layak bagi warga di sekitar aliran sungai Citarum. Hal itu pun sebagai bentuk untuk menjaga Citarum sebelum memindahkan pemukiman warga ke tempat yang lebih layak.
"Jika sulit air bersih, kami bantu mereka," tegas Rini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)