Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi mengatakan, kejadian tersebut terkuak pada Rabu, 13 Februari 2019, sekira pukul 16.30 WIB dari laporan ibu kandung korban bernama Sumarni. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kontrakannya di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja disebuah pabrik," kata Sumaedi saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sumaedi menjelaskan, perbuatan bejat suaminya terbongkar setelah Sumarni mencurigai perubahan fisik pada sang anak. Pasalnya, kondisi perut korban terus membesar. Begitu ditanya kondisinya, SA mengaku telah beberapa kali digagahi oleh ayah tirinya.
"Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil empat bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak Polsek Cikupa," ungkap Sumaedi.
Menurut Sumaedi, tersangka sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menambahkan, korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya.
Saat diperiksa, lanjutnya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya. "Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi," jelas Apip.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)