Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawam mengatakan polisi membekuk Ade setelah kejadian. Kasus kepemilikan sejata api rakitan bermula dari laporan sebuah rumah sakit di Tangerang.
"Pihak rumah sakit melaporkan ada orang tertembak senjata api. Kami mendatangkan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata tak ada aksi penembakan," kata Ferdy di Tangerang, Senin, 7 Januari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah pemeriksaan, penyidik mendapat bukti Ade terluka akibat senjata api yang ia sedang rakit. Ade dalam kondisi mabuk. Bahkan saat kejadian, Ade tak menyadari dirinya terkena tembakan.
Penyidik kemudian mendatangi rumah kos pelaku. Penyidik menemukan dua pucuk senjata api dan empat butir peluru.
"Pelaku juga menciptakan sendiri pelurunya. Sementara ini pelaku mengakui membuat senpi untuk gagah-gagahan dan jaga diri,” terang Kapolres.
Di depan polisi, Ade mengaku iseng merakit senjata api di rumah kosnya. Ia merakit senjata secara otodidak dengan melihat video panduan di internet.
“Belajar sendiri dari internet, engga, bukan bukan buat jualan. Cuma iseng saja, buat jaga diri,” kata dia.
Polisi menjerat Ade dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)