Larangan penggunaan kantong plastik merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Pengusaha retail di Kota Bekasi dianjurkan untuk menggunakan kantong berbahan lain sebagai pengganti plastik yang tidak ramah lingkungan.
“Kantong yang digunakan di ritel bisa digantikan plastik berbahan baku organik, kardus dan tas belanja,” kata dia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Toko retail di Kota Bekasi diharapkan segera beralih ke kantong berbahan organik. Masyarakat diharapkan dapat merubah kebiasaan menggunakan kantong plastik dengan menggunakan tas belanja.
“Dan masyarakat paham bahwa penggunaan kantong plastik menjadi beban pengolahan sampah. Karena tidak mudah terurai. Dan berharap dengan berkurangnya pemakaian plastik, maka masyarakat membantu untuk mengurangi kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)