Haris nampak mengenakan celana hitam dan kemeja berwarna putih pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Musa Arief Aini yang dimulai digelar sekitar Pukul 14.00 WIB itu.
JPU Kejaksaan Negeri Bekasi, Faris Rahman menjelaskan, Haris didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dengan dakwaan kumulatif karena ada fakta juga dia setelah membunuh mengambil barang-barang milik korban," kata dia usai persidangan.
Dirinya menjelaskan, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan pihaknya. Karena, adanya keberatan dari penasihat hukum atas dakwaan tersebut.
"Nanti kita lihat isi eksepsinya seperti apa, nanti tinggal kita tanggapi lagi di sidang selanjutnya," tuturnya.
Diketahui, Haris Simamora merupakan pelaku tunggal dalam pembantaian satu keluarga di Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pada 13 November 2018 lalu, tubuh Diperum Nainggolan dan istrinya, Maya Ambarita, serta dua anak mereka Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan ditemukan warga sudah tidak bernyawa.
Dalam penyelidikan, polisi memburu Haris yang diketahui masih memiliki ikatan keluarga dengan para korban. Ia sempat kabur, tapi bisa ditangkap polisi di Garut, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)