Sedianya, PN Depok mengeksekusi Pasar Kemiri Muka pada Kamis, 19 April 2018. Eksekusi berdasarkan putusan dari Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 476 PK/Pdt/2013, tanggal 4 April 2014.
Pantauan Medcom.id di lokasi, ratusan pedagang berkumpul di depan pasar. Mereka membentangkan spanduk menolak eksekusi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami bukannya menolak eksekusi. Sebaiknya ditunda dulu hingga setelah Idul Fitri," kata Wahyu, 38, pedagang di pasar tersebut.
Wakil Kepala Polsek Beji AKP Paryono menyatakan tak ada kegiatan eksekusi hari ini. Untuk itu, ujarnya, pedagang dapat kembali beraktivitas.
Paryono mengatakan eksekusi urung digelar. "Dari Polresta Depok tidak mengabulkan eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Depok karena faktor keamanan. Untuk hari ini tidak ada eksekusi," tegasnya.
Sepekan lalu, Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan putusan MA berkekuatan hukum tetap. Ia pun menyerahkan pengelolaan lahan kepada pemilik sah.
Baca: Lahan Dieksekusi, Pedagang Pasar Kemirimuka Bisa Tetap Berjualan
Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, kata Idris, lahan itu milik Negara. Pengelolaannya harus memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tapi HGB belum dikeluarkan BPN provinsi dan kota,” ujar Idris di Depok, Kamis, 14 April 2018.
Idris mengatakan akan melakukan eksekusi deklarasi yang bertujuan menghindarkan bentrokan. "Sehingga para pedagang tak perlu khawatir mengosongkan pasar," kata Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)