Diamankannya WNA tersebut ketika petugas Satpol PP Kota Bandung bersama Polri dan TNI melakukan operasi yustisi ke sebuah tempat penginapan di kawasan Jalan Lengkong Kecil, Kamis, 18 Oktober 2018 malam.
"Kita menemukan satu pasangan di dalam satu kamar, satu orang pria WNA asal Tiongkok dan wanitanya merupakan orang Indonesia. Kita bawa untuk dilakukan pendataan," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung Mujahid Syuhada disela-sela operasi yustisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mujahid menuturkan, WNA bersama pasangannya tersebut terpaksa digiring ke kantor Satpol PP Kota Bandung. Pasalnya kedua orang tersebut bukan merupakan pasangan resmi.
"Paspor WNA tersebut kita amankan, dan juga identitas wanitanya. Selanjutnya kita serahkan kepada yang berwenang yakni kepolisian dan imigrasi," ungkapnya.
Sementara itu dalam operasi yustisi tersebut, Satpol PP pun berhasil mengamankan belasan pasangan yang tidak bisa menunjukkan identitas atau surat resmi sebagai suami istri. Pasalnya mereka kedapatan tengah berada dalam satu kamar dengan kondisi pakaian tak beratur.
"Ada 12 pasang yang kita amankan juga, kita data. Karena mereka juga bukan suami istri. Mereka terjaring di tiga penginapan yaitu Hotel Veleza, Hotel Sampurna, dan penginapan Anda," beber Mujahid.
Selain itu, lanjut Mujahid, petugas pun mendapati para remaja berjumlah enam orang dalam satu kamar yang terdiri dari empat wanita dan dua pria. Bahkan dalam kamar tersebut petugas berhasil mendapati puluhan butir obat yang terbungkus dalam beberapa kemasan yang diduga akan digunakan untuk pesta seks.
"Satu kamar itu isinya enam orang remaja, kita amankan semuanya termasuk ada barang bukti obat-obatan yang masih kita periksa. Ada indikasi diduga akan mengadakan pesta seks, karena satu kamar itu isinya empat wanita dan dua pria," pungkas Mujahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)