"Sejak tahun 2011 hingga sekarang para pelaku curas ini telah menjual 16 pucuk senpi dengan jenis FN dan revolver," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Roedy de Vries, di Sumedang, Senin (6/4/2015).
Kapolsek mengatakan para pelaku berinisial YN, DN, IID, dan RN. Aksi mereka meresahkan warga Jatinangor. Sehingga, mereka ditangkap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"RN ditangkap di kontrakannya di Cipacing, Jatinangor, namun senjata yang digunakannya telah di jual ke Sumatera," kata Roedy.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Roedy, RN mendapat senjata api dari BS, warga Cipacing Kecamatan Jatinangor. "Ada tiga nama yang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mereka semua ada yang menjual senpi ke RN dan kawan-kawannya," ujar Roedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
