“Kami tetap memberlakukan biaya izin trayek dan uji KIR, sesuai dengan UU yang sudah ada,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad, Kamis 5 Oktober 2017.
Angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon banyak yang berasal dari Kabupaten Cirebon. Walaupun memiliki trayek diwilayah Kota Cirebon, namun garasinya berada di Kabupaten Cirebon.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Karena itu, Kota Cirebon tidak serta merta bisa menyatakan seluruh angkot digratiskan begitu saja. Keputusan ini juga disebutnya tanpa berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Cirebon.
Walaupun penggratisan ini merupakan salah satu solusi dari konflik yang terjadi antara transportasi konvensional dan daring, namun hal ini terkesan terburu-buru. Abraham khawatir, keputusan ini akan dijadikan acuan sopir angkot di wilayah lain.
“Kalau sopir angkot diwilayah lain merujuk keputusan di Kota Cirebon bagaimana? Mereka nanti meminta digratiskan juga KIR dan izin trayeknya. Ini nanti bisa jadi permasalahan baru,” kata Abraham.
(Baca: Angkutan Konvensional dan Daring di Cirebon Berdamai)
Kasus perselisihan antara transportasi daring dan konvensional, ujar Abraham, tidak akan bisa diselesaikan dengan baik jika pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang jelas. Sehingga, ia meminta pemerintah provinsi ataupun pusat segera membuat revisi Peraturan Menteri Perhubungan yang dibatalkan Mahkamah Agung.
“Kami minta segera dibuatkan regulasi yang jelas. Agar perselisihan antar armada, tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Untuk saat ini, pendapatan retribusi dari uji KIR dan trayek di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 1,6 Milyar tiap tahunnya. Pendapatan tersebut, salah satunya digunakan untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh pengendara.
Rencana penggratisan uji KIR dan Izin trayek merupakan salah satu dari enam kesepakatan antara sopir konvensional dan daring Kota Cirebon. Solusi ini untuk mengantisipasi konflik berkepanjangan.
(Klik: Angkot Cirebon Segera Bebas Biaya KIR dan Izin Trayek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
