Menteri Anies menjelaskan, Kemendikbud mempermudah akses pengaduan dengan menyediakan nomor telepon seluler khusus. Masyarakat dapat langsung melaporkan ke nomor kontak pengaduan di 0811-976-929.
"Kami akan tindak lanjuti, dan kepala sekolah bertanggung jawab," kata Menteri Anies dalam sidak di SDN Polisi I, Jalan Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelarangan tradisi perpeloncoan maupun kekerasan dalam MOS dilakukan Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Tepatnya di Pasal 5 poin 1 huruf E.
Menteri Anies menegaskan, pihaknya sudah menerjunkan petugas untuk mengawasi kegiatan MOS. Bila benar ditemukan kekerasan, kepala sekolah akan mendapatkan sanksi tegas hingga pemecatan.
"Semua bentuk perpeloncoan dilarang. Bila ditemukan maka kepala sekolah akan mendapatkan sanksi, dirotasi, dan diberhentikan," pungkas Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)