Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. (Foto: MI/Rommy Pujianto) (Mulvi Muhammad Noor)

Alat Bukti Kasus Jessica Kurang Tajam

kematian mirna
Mulvi Muhammad Noor • 23 Mei 2016 12:21
medcom.id, Bogor: Kejaksaan Tinggi Jakarta masih memeriksa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Mirna Salihin, yang diserahkan kepolisian, Rabu 18 Mei lalu. Berkas kasus tersebut sebelumnya sudah dikembalikan kejaksaan ke kepolisian sebanyak empat kali.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sudung Situmorang mengatakan, berkas yang dilimpahkan dari kepolisian seringkali kurang tajam pada alat bukti, termasuk dalam kasus Jessica. Padahal kualitas alat bukti diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan.
 
"Kita bicara alat bukti. Kualitas dari alat bukti harus dipertajam lagi," kata Sudung dalam kegiatan pelatihan bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di  Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sudung menambahkan, berkas kasus yang diserahkan polisi masih diperiksa oleh jaksa peneliti. Pihaknya tidak mau berandai-andai terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.
 
"Kami masih menunggu hasil dari jaksa peneliti, karena dalam penyelidikan itu penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti. Sehingga dari kualitas alat bukti ini bisa dipertajam lagi," kata dia.
 
Sementara itu, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kematian temannya, Wayan Mirna Salihin, pada 29 Januari. Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Hasil uji di laboratorium Polri menyebut di lambung Mirna terdapat zat sianida. Mirna diduga dibunuh saat bersantai minum kopi bersama dua temannya saat kuliah di Australia, Jessica dan Hani.
 
Jessica diduga kuat menuang sianida ke kopi yang diminum Mirna. Jessica resmi ditahan 30 Januari 2016. Polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari. Masa tahanan Jessica kembali diperpanjang 30 hari. Penyidik kemudian kembali memperpanjang masa tahanan Jessica per 29 April 2016 hingga 28 Mei 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif