Kepala Kepolisian Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charlian mengatakan Rizieq dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Hasilnya, yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 30 dan Pasal 154 KHUP tentang Penodaan Lambang Negara," kata Anton di Mapolda Jabar, Kamis sore (12/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Anton mengatakan polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui perkara sebenarnya. Hingga kini sudah ada 10 saksi yang telah diperiksa.
"Ke depan kita akan konfrontasi saksi-saksi yang ada," kata dia.
Selama pemeriksaan, Rizieq didampingi tiga pengacara. Anton mengatakan pemeriksaan Rizieq berjalan lancar.
"Pemeriksaan lanjutan terhadapnya akan dilakukan setelah gelar perkara. Akan kita jadwalkan secepatnya," kata Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)