"Memutuskan, saudara Dandan Riza Wardhana diberikan hukuman satu tahun penjara, dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Tardi, di Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan Lre Martadinata Kota Bandung pada Senin sore 23 Oktober 2017.
Baca: Terkena OTT, Kepala Dinas Dandan Dinonaktifkan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut hakim, ada beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman terhadap terdakwa. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," bebernya.
Sementara yang memberatkan, menurut Ketua Majelis Hakim persidangan Dandan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa terbukti bersalah atas pelanggaran UU Nomor 11 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto 55, ketentuan perundangan, dengan melakukan korupsi secara bersama-sama," paparnya.
Vonis yang dikenakan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi sebelumnya, yaitu 1 Tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Dandan langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan disepakati dengan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan.
"Klien kami menerima, putusan tersebut yang mulia," ungkap kuasa hukum Dandan Riza Wardhana.
(ALB)