Ilustrasi hukum, Ant
Ilustrasi hukum, Ant (Octavianus Dwi Sutrisno)

Dua Anggota LSM Divonis Penjara Terbukti Selewengkan Dana Bansos

hukum
Octavianus Dwi Sutrisno • 20 Januari 2016 19:58
medcom.id, Bandung: Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2014. Masing-masing terdakwa harus menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Kedua terdakwa yaitu Aom Ricky Tamara dan Don Roma Cakra Negara. Keduanya merupakan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
 
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Ketua Mahelis Hakim Longser Sormin di ruang sidang PN Klas I A di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun penjara. Alasannya hakim mempertimbangkan hal yang meringankan vonis yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
 
Terdakwa Aom merupakan ketua sekaligus bendahara Forum Pemuda Seni Sunda (FPSS) Kota Bandung. Hakim menyatakan Aom mengajukan proposan dana hibah ke Pemkot Bandung untuk kegiatan festival seni budaya dengan nilai Rp50 juta.
 
Sementara terdakwa Don merupakan Ketua LSM Forum Pemuda Olah Raga dan Seni. Don mengajukan dana hibah ke Pemkot Bandung sebesar Rp50 juta. Namun keduanya tak menggelar kegiatan sesuai proposal meski telah menerima dana hibah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif