Kedua terdakwa yaitu Aom Ricky Tamara dan Don Roma Cakra Negara. Keduanya merupakan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Ketua Mahelis Hakim Longser Sormin di ruang sidang PN Klas I A di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun penjara. Alasannya hakim mempertimbangkan hal yang meringankan vonis yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa Aom merupakan ketua sekaligus bendahara Forum Pemuda Seni Sunda (FPSS) Kota Bandung. Hakim menyatakan Aom mengajukan proposan dana hibah ke Pemkot Bandung untuk kegiatan festival seni budaya dengan nilai Rp50 juta.
Sementara terdakwa Don merupakan Ketua LSM Forum Pemuda Olah Raga dan Seni. Don mengajukan dana hibah ke Pemkot Bandung sebesar Rp50 juta. Namun keduanya tak menggelar kegiatan sesuai proposal meski telah menerima dana hibah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)