Identitas pengojek diketahui bernama Napizan, 44, warga Kampung Cemplang, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Napizan ditangkap di Jalan Raya Ciruyup, Desa Gobang, Kecamatan rumpin, Senin 28 Desember siang, karena gerak-geriknya dicurigai petugas.
"Benar saja, dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan 6 dus berisi 144 gelas miras merek Jeho dan Fzuit dan satu 1 dus sisanya berisi 11 botol merek Big Boos Vodka, " kata Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepada polisi, Napizan mengaku disuruh rekannya mengantarkan dus-dus berisi miras ini ke wilayah Rumpin. Polisi pun menyita tujuh dus berisi miras ilegal tersebut untuk pengembangan penyelidikan.
Penangkapan Napizan merupakan hasil pengembangan razia miras oleh Polsek Rumpin. Saat razia polisi menemukan miras kemasan gelas plastik yang dijual Rp15 ribu per gelasnya. "Barang bukti kami sita, dan kami masih lakukan pengembangan," singkat Ita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)