Korban dan SBMI Indramayu saat melaporkan kasus tindak pidana perdagangan manusia di Polres Indramayu, Jabar. (Metrotvnews.com/Ahmad Rofahan)
Korban dan SBMI Indramayu saat melaporkan kasus tindak pidana perdagangan manusia di Polres Indramayu, Jabar. (Metrotvnews.com/Ahmad Rofahan) (Ahmad Rofahan)

SBMI Indramayu Desak Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia

tki ilegal
Ahmad Rofahan • 27 November 2015 12:43
medcom.id, Indramayu: Delapan orang dari Cirebon dan Indramayu, Jawa Barat diduga menjadi korban perdagangan manusia. Temuan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu. 
 
Delapan orang itu dijanjikan untuk bekerja di perusahaan minyak nasional Malaysia. Namun, nyatanya mereka dipekerjakan sebagai pemasang kabel listrik. Bahkan, dua di antaranya meninggal tanpa mendapat asuransi kecelakaan kerja, lantaran ilegal.
 
“Kasus ini akan kami kawal terus sampai dipersidangan, mengingat bayaknya kasus-kasus trafficking di Indramayu” ujar Ketua SBMI Indrmayu, Juwarih, di Polres Indramayu, Jum’at (27/11/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menuturkan, pelaku perdagangan manusia diduga pasangan suami istri asal Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu. Atas temuan itu, SBMI telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan telah masuk pada 24 November lalu ke Polres Indramayu. Dia mendesak kepolisian segera menangkap pelakunya.
 
Adapun delapan orang yang direkrut oleh pasangan suami istri tersebut adalah Yadi, 28; Muryanto, 34; Tarsono, 38; Nano Sutarno, 19; asal Indramayu. Sedangkan dari Cirebon ada Casripin, 22; Jayadi, 20; Casrudi, 26, dan Toto Wijaya, 23. 
 
Awalnya, para korban diiming-imingi bekerja di perusahaan minyak Negeri Jiran dengan gaji cukup besar. Yakni, 4,50 Ringgit/jam, lembur 6,75 Ringgit/jam. Tak itu saja, honor kerja di hari Minggu dijanjikan 9 ringgit/jam, sementara di hari besar Malaysia diupah 13,5 ringgit/jam.
 
Oleh pelaku, mereka dimintai biaya dari Rp2-5 juta per orang. Korban-korban tersebut direkrut dengan menggunakan visa turis serta pembuatan paspor di kantor imigrasi Pemalang.
 
Namun, setibanya di Malaysia dengan perjalanan rute darat dari Etikong ke Serawak, apa yang dijanjikan tersangka tak terbukti. Para korban malah dipekerjakan pada perusahaan konstruksi pemasangan kabel listrik (XCD China Man). 
 
Lebih nahas lagi, baru tiga hari bekerja, mereka mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpangi para pekerja terbalik. Dalam kecelakaan tersebut, dua orang TKI meninggal dunia, tiga orang luka parah dan 16 orang luka ringan.
 
Tarsono, 38, salah satu korban yang mengalami patah tulang parah menuntut agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dia juga meminta ganti rugi atas derita yang dialaminya.
 
“Karena dia, sekarang saya tidak bisa apa-apa, hanya diam terbaring di atas tempat tidur. Jika seperti ini terus bagaimana anak istri saya,” kata Tarsono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif