Ilustrasi hukum, Ant
Ilustrasi hukum, Ant (Antara, Nur Achmad)

Polres Cianjur tak Pernah Terima Bukti Warga Pencari Cacing

kasus hukum
Antara, Nur Achmad • 12 Mei 2017 11:08
medcom.id, Cianjur: Polres Cianjur, Jawa Barat, membenarkan menangkap warga bernama Didin. Didin dibekuk pada pertengahan Maret 2017 atas tuduhan merusak lingkungan setelah mencari cacing di kawasan Taman Nasional Gede Pangrango.
 
Baca: Gara-gara Cari Cacing, Seorang Warga Cianjur Terancam 10 Tahun Penjara
 
"Tapi kami hanya sebatas menerima titipan tahanan. Kasusnya ditangani Direktorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Benny Cahyadi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Benny mengaku ia tak menerima barang bukti atas kasus tersebut, yaitu cacing. Tapi ia hanya menerima berkas hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, legalitas yuridis, serta teknis.
 
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Didin. Deddy kemudian menemui Didin yang mendekam di sel Mapolres Cianjur.
 
Deddy menilai Didin tak paham hukum. Sebab Didin tak pernah mendapat sosialisasi mengenai taman nasional. Akibatnya, bapak dua anak itu kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
"Dari kasus ini, saya menilai kurangnya sosialisasi dari pengelola taman nasional kepada warga. Karena Didin mengatakan tak tahu soal larangan mencari cacing di taman," kata Deddy di Mapolres Cianjur, Kamis 11 Mei 2017.
 
Sementara itu, keluarga terus berharap keadilan. Ela Nurhayati meyakini suaminya tak bersalah. Ela pun berharap penegak hukum membebaskan suaminya.
 
Ela mengatakan Didin adalah tulang punggung keluarga. Sehari-hari, Didin menjual jagung bakar dan kupluk di Kebun Raya Cibodas. 
 
Kini, kondisi keuangan merosot. Ela harus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan dua anaknya.
 
Baca: Ketua RT Bantah Pencari Cacing Merusak Alam Taman Gede Pangrango
 
"Saya membersihkan kebun orang lain atau menjual bunga titipan orang lain. Paling banyak dapat uang Rp35 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ela di rumahnya di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif