Koalisi gabungan yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) mengajukan gugatan terhadap pemerintah Kabupaten Sumedang terkait izin yang diberikan kepada tiga perusahaan tekstil di Sumedang, yakni PT Insan Sandang Internusa, PT Kahatex, dan PT Five Star Textile.
Dhanur Sabtiko selaku penasehat hukum Koalisi Melawan Limbah mengatakan sidang perdana hari ini mengenai penyampaian gugatan terhadap tiga surat izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke Sungai Cikijing yang dikeluarkan Bupati Sumedang melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidu (BPLH) Kabupaten Sumedang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Objek sengketa (SK Bupati Sumedang, red.) telah bertentangan dengan perundang-undangan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 39 PP 82/2001," kata Dhanur, di Gedung PTUN, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/2/2016).
Dhanur menerangkan Koalisi Melawan Limbah menilai penerbitan IPLC tidak memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik sehingga bertentangan dengan UU. "Kerusakan terjadi pada ekosistem Sungai Cikijing dan lahan pertanian di beberapa wilayah Kabupaten Bandung," kata dia.
Menurutnya, warga di empat wilayah, yakni di Desa Linggar, Desa Jelegong, Desa Sukamulya, dan Desa Bojong Loa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp11 triliun. "Ini hasil hitungan tim gabungan akademis dan instansi terkait. Selain itu angka tersebut merupakan hitungan dari tahun 1990 sampai sekarang," terangnya.
Dirinya menuturkan, yang paling utama saat ini yaitu dicabutnya SK Bupati Sumedang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin tersebut dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota jawaban tergugat.
Sejumlah surat yang digugat Koalisi Melawan Limbah antara lain Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang IPLC ke Sungai Cikijing bagi PT. Kahatex tertanggal 7 Juli 2014; Surat Keputusan Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tentang IPLC bagi PT Five Star Texile Indonesia tertanggal 30 Januari 2014; dan Surat Keputusan Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tentang IPLC ke Sungai Cikijing kepada PT Insan Sandang Internusa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)